Selasa, 06 Oktober 2015

Profesionalisme Guru



Menurut Rice dan Bihoprick (1971) dalam Bafadal (2003:5) guru profesional adalah guru yang mampu mengelolah dirinya sendiri dalam melaksanakan tugas-tugasnya sehari-hari.  Proses yang bergerak dari ketidaktahuan (ignorance) menjadi tahu, dari ketidakmatangan (immaturity) menjadi matang, dari diarahkan oleh orang lain(other-directedness) menjadi mengarahkan diri sendiri (Bafadal, 2003:5). Profesionalisme berasal dari kata bahasa inggris profesionalism yang secara leksikal berarti sifat profesional.  Orang yang profesional memiliki sikap-sikap yang berbeda dengan orang yang tidak profesional meskipun dalam pekerjaan yang sama atau katakanlah berada pada satu ruang kerja.  Tidak jarang pula orang yang berlatar belakang pendidikan yang sama dan bekerja pada tempat yang sama menampilkan kinerja profesional yang berbeda serta berbeda pula pengakuan masyarakat kepada mereka.  Profesionalisasi merupakan proses peningkatan kualifikasi atau kemampuan para anggota penyandang suatu profesi untuk mencapai standar ideal dari penampilan atau perbuatan yang diinginkan oleh profesinya itu (Danim, 2002:23).
Sedangkan menurut Soedijarto dalam Anonim (2008:2), Guru yang memiliki kompetensi profesional perlu menguasai antara lain :
1.  disiplin ilmu pengetahuan sebagai sumber bahan pelajaran,
2.  bahan ajar yang diajarkan,
3. pengetahuan tentang karakteristik siswa,
4. pengetahuan tentang filsafat dan tujuan pendidikan,
5. pengetahuan serta penguasaan metode dan model mengajar, 
6. penguasaan terhadap prinsip-prinsip teknologi pembelajaran,
7. pengetahuan terhadap penilaian, dan mampu merencanakan, memimpin, guna
 kelancaran proses pendidikan.
Tuntutan atas berbagai kompetensi ini mendorong guru untuk memperoleh informasi yang dapat memperkaya kemampuan agar tidak mengalami ketinggalan dalam kompetensi profesionalnya.  Dengan kompetensi profesional tersebut, dapat diduga berpengaruh pada proses pengelolaan pendidikan sehingga mampu melahirkan keluaran pendidikan yang bermutu.  Kompetensi guru berkaitan dengan profesionalisme, yaitu guru yang profesional adalah guru yang kompeten (berkemampuan). Karena itu, kompetensi profesionalisme guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi (Anonim, 2008a) : 2).

Menurut INTASC dalam Anonim (2008:1), sebuah organisasi yang didirikan sebagai respon terhadap meningkatnya kesadaran tentang pentingnya pengetahuan profesionalisme dalam pengajaran dan bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme guru-guru pemula, mengembangkan 10 prinsip penting profesionalisme guru, yaitu:
1.    Penguasaan terhadap mata pelajaran. Seorang guru seharusnya memahami konsep-konsep dasar, instrumen-instrumen untuk menguji, dan struktur-struktur dari mata pelajaran yang diajarkan, serta dapat menciptakan pengalaman-pengalaman belajar yang dapat membuat seluruh aspek mata pelajaran menjadi bermakna bagi para muridnya.
2.    Penguasaan terhadap belajar dan perkembangan manusia.  Para guru memahami bagaimana anak-anak belajar dan berkembang, dan dapat menyediakan kesempatan-kesempatan belajar yang mendukung perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosi, dan spiritual mereka.
3.    Penguasaan strategi pengajaran. Para guru memahami dan menggunakan strategi pengajaran yang bervariasi untuk mendorong perkembangan berpikir kritis, penyelesaian masalah, dan keterampilan-keterampilan penting murid-muridnya.
4.    Adaptasi strategi pengajaran. Para guru memahami bagaimana para siswa berbeda dalam pendekatan-pendekatannya ketika belajar sehingga mereka menciptakan strategi-strategi pengajaran yang sesuai dengan keragaman siswanya.
5.     Motivasi dan manajemen. Para guru menggunakan pemahaman perilaku dan motivasi individu maupun kelompok untuk menciptakan sebuah lingkungan belajar yang mendorong interaksi sosial yang positif, keterlibatan yang aktif dalam belajar, dan motivasi diri.
6.    Keterampilan komunikasi. Para guru menggunakan komunikasi verbal, nonverbal, dan media yang efektif untuk mengembangkan penyelidikan, kolaborasi, dan interaksi yang saling mendukung di dalam kelas.
7.    Perencanaan. Para guru merencanakan pengajaran berdasarkan pengetahuan mereka tentang mata pelajaran, murid, komunitas, dan tujuan-tujuan kurikulum.
8.     Asesmen. Para guru memahami dan menggunakan strategi-strategi asesmen yang formal maupun informal untuk mengevaluasi dan memastikan perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosi, dan spiritual para murid.
9.     Komitmen. Guru adalah seorang praktisi yang selalu merefleksikan dan mengevaluasi secara terus menerus pengaruh-pengaruh dari pilihan-pilihan dan tindakan-tindakannya terhadap orang lain (murid, orangtua, dan profesional lain dalam komunitas pembelajaran), dan selalu aktif mencari kesempatan-kesempatan menumbuhkan profesionalismenya.
10.  Kemitraan. Para guru mengembangkan hubungan-hubungan dengan rekan  profesi, orangtua, dan pihak-pihak lain dalam komunitas yang lebih luas untuk mendukung belajar dan kesejahteraan murid-muridnya (Anonim, 2008b) : 1).
 Mengingat tugas dan tanggung jawab guru yang begitu kompleks, maka profesi ini memerlukan persyaratan khusus antara lain dikemukakan berikut ini.
1        Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
2        Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
3        Menentukan adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai.
4        Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya.
5        Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan
(Ali dalam Usman, 2000:  14).
Sebagai pendidik, guru harus profesional sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional bab IX pasal 39 ayat 2:
”Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidikan pada perguruan tinggi”.
Seorang guru dituntut memiliki minimal lima hal untuk menjadi profesional yaitu 
1.      mempunyai  komitmen pada peserta didik dan proses belajarnya,
2.      menguasai secara mendalam bahan/mata pelajaran yang diajarkannya serta cara mengajarnya kepada peserta didik,
3.      bertanggung jawab memantau hasil belajar peserta didik melalui berbagai cara evaluasi,
4.      mampu berpikir sistematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya,
5.      seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya (Supriyadi dalam Mulyasa, 2006: 11).
  Menurut Glickman dalam Mulyasa (2006: 13) guru profesional memiliki dua ciri yaitu tingkat kemampuan yang tinggi dan komitmen yang tinggi.  Oleh sebab itu, pembinaan profesionalisme guru harus diarahkan pada dua hal tersebut.
Dalam rangka peningkatan kemampuan profesionalisme guru, perlu dilakukan sertifikasi dan uji kompetensi secara berkala agar kinerjanya terus meningkat dan tetap memenuhi syarat profesional.  Di masa depan, profil kelayakan guru akan ditekankan pada aspek-aspek kemampuan membelajarkan siswa, dimulai dari menganalisis merencanakan atau merancang, mengembangkan, mengimplementasikan, dan menilai pembelajaran yang berbasis pada penerapan teknologi pendidikan.  Untuk kepentingan tersebut diperlukan suatu kebijakan pendidikan dalam rangka mengembangkan kompetensi guru menuju pada keprofesionalan, serta pedoman kebijakan teknis yang dapat membantu bidang pendidikan yang berisi panduan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru untuk dapat dilaksanakan disetiap wilayah propinsi di seluruh indonesia.  Sehubungan dengan itu, pemerintah sedang melaksanakan trobosan dalam meningkatkan kualitas profesionalisme guru tersebut, antara lain melalui standar kompetensi dan sertifikasi guru (Mulyasa, 2006 :13).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar